Minggu, 05 Juni 2016

Cara mengganti warna backround pada photoshop

Cara mengganti warna backround pada photoshop
Pertemuan 2
Pada kali ini saya akan menjelaskan bagaimana cara mengganti warna backround pada photohsop,
Pada pertemuan pertama saya sudah menjelaskan cara menyeleksi gambar menggunakan color range, nah sekarang saya akan melanjutkan pertemuan pertama
Gambar terseleksi
Untuk mewarnai backround sebenarnya sangat banyak sekali tools yang dapat digunakan pada photoshop, disini saya menggunakan gradient, gradient ini memiliki warna yang unik dengan gradasi dari 2 warna yang kita pilih
Langkah selanjutnya pilih warna yang berbeda pada set foreground color, dinin saya memilh warna putih dan warna hijau tosca
Setelah itu tarik garis diagonal, tetapi  harus aktif pada tools gradien
Setelah itu warna yang telah terseleksi akan berubah sesuai dengan keinginan
Dan untuk menghilangkan garis seleksi anda dapat menekan CTR + D
Dan hasilnya akan seperti gambar di bawah

forensik foto menggunakan tanda tangan gambar


forensik foto menggunakan tanda tangan gambar


ABSTRAK
Evaluating an image is disclosed. A plurality of attributes of the image is analyzed. A determination is made that a portion of the attributes of the image imperfectly matches a reference attribute signature corresponding to a device. It is distinguished whether the imperfect match likely corresponds to a modification of the image.
Mengevaluasi gambar diungkapkan . Sebuah pluralitas atribut gambar dianalisis . Sebuah tekad yang 
dibuat bahwa sebagian dari atribut gambar tidak sempurna cocok dengan tanda tangan atribut referensi 
yang sesuai dengan perangkat . Hal ini dibedakan apakah pertandingan tidak sempurna mungkin sesuai
 dengan modifikasi gambar 

A.    BIDANG TEKNIK INVESTASI

      Aplikasi ini merupakan kelanjutan dari co - pending AS permohonan paten Ser . Nomor 13 / 782.032 , 
forensik PHOTO berjudul MENGGUNAKAN TANDA TANGAN IMAGE diajukan 1 Maret 2013 yang 
tergabung disini sebagai referensi untuk semua tujuan , yang mengklaim prioritas untuk US Sementara Paten 
Nomor 61 / 641.636 berjudul forensik PHOTO DARI JPEG TANDA TANGAN mengajukan 2 Mei 2012 yang
 tergabung disini sebagai referensi untuk semua tujuan 

B.     LATAR BELAKANG

            kemajuan terbaru dalam fotografi komputasi , visi komputer , dan komputer grafis memungkinkan untuk penciptaan gambar palsu menarik secara visual fotografi . meruntuhkan yang dihasilkan dari kepercayaan dalam fotografi gambar dampak penegakan hukum , keamanan nasional , media , periklanan , e -commerce , dan banyak lagi . Bidang forensik foto telah muncul untuk membantu menentukan apakah gambar foto telah dimanipulasi . Seringkali , teknik forensik foto beroperasi pada asumsi bahwa kebanyakan bentuk gangguan akan mengganggu beberapa properti dari suatu gambar . Sejauh gangguan tersebut dapat diukur dan dideteksi , mereka dapat digunakan untuk obyektif membatalkan foto. Oleh karena itu , ada kebutuhan untuk alat yang efektif untuk membantu dalam deteksi manipulasi untuk foto-foto .

C.    DETAIL DESKRIPSI

            Penemuan ini dapat diimplementasikan dalam berbagai cara, termasuk sebagai suatu proses; 
sebuah alat; sebuah sistem; komposisi materi; program komputer produk diwujudkan pada media
 komputer yang dapat dibaca penyimpanan; dan / atau prosesor, seperti prosesor dikonfigurasi untuk
 mengeksekusi instruksi yang disimpan dan / atau disediakan oleh memori digabungkan ke prosesor.
 Dalam spesifikasi ini, implementasi tersebut, atau bentuk lain yang penemuan ini dapat mengambil, 
dapat disebut sebagai teknik. Secara umum, urutan langkah-langkah dari proses diungkapkan dapat 
diubah dalam lingkup penemuan. Kecuali dinyatakan lain, komponen seperti prosesor atau memori 
digambarkan sebagai dikonfigurasi untuk melakukan tugas dapat dilaksanakan sebagai komponen 
umum yang dikonfigurasi sementara untuk melakukan tugas pada waktu tertentu atau komponen 
tertentu yang diproduksi untuk melakukan tugas. Seperti yang digunakan di sini, istilah 'prosesor' 
mengacu pada satu atau lebih perangkat, sirkuit, dan / atau inti proses dikonfigurasi untuk mengolah 
data, seperti instruksi program komputer.
 
      Sebuah penjelasan rinci dari satu atau lebih perwujudan dari penemuan ini disediakan di bawah 
ini bersama dengan disertai angka yang menggambarkan prinsip-prinsip penemuan ini. Penemuan 
ini dijelaskan sehubungan dengan perwujudan tersebut, namun penemuan ini tidak terbatas pada 
perwujudan apapun. Ruang lingkup penemuan ini hanya dibatasi oleh klaim dan penemuan meliputi 
berbagai alternatif, modifikasi dan setara. Banyak rincian spesifik tercantum dalam uraian berikut 
dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang penemuan. Rincian ini disediakan 
untuk tujuan contoh dan penemuan ini dapat dipraktekkan sesuai dengan klaim tanpa beberapa atau 
semua ini rincian spesifik. Untuk tujuan kejelasan, materi teknis yang dikenal di bidang teknis yang 
terkait dengan penemuan belum dijelaskan secara rinci sehingga penemuan ini tidak perlu dikaburkan.


D.    KLAIM
         Sebuah metode untuk mengevaluasi gambar , terdiri dari :
menganalisis sejumlah atribut gambar , dimana pluralitas atribut termasuk atribut milik sejumlah 
kategori atribut yang berbeda ;
         menggunakan prosesor untuk menentukan bahwa sebagian dari atribut tidak sempurna cocok 
dengan tanda tangan atribut referensi yang sesuai untuk perangkat , dimana menentukan bahwa 
bagian dari atribut tidak sempurna cocok referensi atribut tanda tangan termasuk menentukan bahwa
 tanda tangan gambar ditentukan dengan menggunakan setidaknya identifier pertama atribut pertama 
pluralitas atribut gambar milik kategori atribut pertama dan pengenal kedua atribut kedua pluralitas
 atribut gambar milik kategori atribut kedua pertandingan hanya sebagian tanda tangan atribut referensi 
terkait dengan alat; dan
membedakan apakah pertandingan tidak sempurna mungkin sesuai dengan modifikasi gambar .

 

Rabu, 04 Mei 2016

alasan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi

Program yang dinamakan Open Source Software (perangkat lunak sumber terbuka) adalah program yang lisensinya memberi kebebasan kepada pengguna menjalankan program untuk apa saja, mempelajari dan memodifikasi program, dan mendistribusikan penggandaan program asli atau yang sudah dimodifikasi tanpa harus membayar royalti kepada pengembang sebelumnya.
Open Source Software (OSS), menurut Esther Dyson (1998), didefinisikan sebagai perangkat lunak yang dikembangkan secara gotong-royong tanpa koordinasi resmi, menggunakan kode program (source code) yang tersedia secara bebas, serta didistribusikan melalui internet. 

         Open Source Software ini merupakan pilihan yang tepat untuk pembuatan suatu aplikasi, hal itu dikarenakan banyak keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain :
a.    Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi.
Hal ini sangat penting karena menyebakan perubahan dan improvisasi pada produk software. Selain itu, hal ini memunculkan kemungkinan untuk meletakan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman bagaimana sistem itu bekerja secara detail. 
b.    Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code
Hal ini merupakan titik perbedaan Open Source Software dengan Free Software. Pada kenyataannya, hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, ini adalah hal yang berpengaruh bagi sekumpulan developer ( pengembang ) untuk bekerja bersama dalam project Open Source Software.
c.    Hak untuk menggunakan software
Ini merupakan kombinasi dari hak pendistribusian, menjamin ( jika software cukup berguna ) beberapa user yang mana membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu akan menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara regler.
d.    Legal
Indonesia berada pada posisi nomor 4 negara pembajak terbesar di dunia. Hal ini menyebabkan posisi tawar-menawar Indonesia melemah di dunia perdagangan, dan menjadikan Indonesia menuai kecaman dari negara-negara lainnya. Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkat pembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%.
e.    Penyelamatan Devisa Negara
Software yang banyak dipakai untuk mengetik harganya adalah US$ 600.Untuk perbandingan, harga laptop adalah sekitar US$ 435 . Dan pendapatan per kapita/bulan adalah hanya sekitar US$ 134.Dengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka dapat dilakukan penghematan devisa negara secara signifikan.Kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk kesejahteraan rakyat.
f.     Keamanan Negara atau Perusahaan
Di tahun 1982, terjadi ledakan dahsyat di jalur pipa gas Uni Sovyet di Siberia. Kekuatan ledakan tersebut sekitar 3 kiloton, atau 25% dari kekuatan bom nuklir Hiroshima.16 tahun kemudian baru diketahui oleh publik bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh software komputer proprietary / tertutup yang telah diubah oleh CIA. Software Open Source bebas dari bahaya ini, karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya.
g.   Keamanan Sistem
Virus, spyware, trojan, dan berbagai masalah keamanan lainnya, sudah akrab dengan banyak pengguna komputer. Pada topik keamanan sistem, satu buah lubang keamanan saja sudah cukup untuk menjadi jalan masuk penjahat. 

Selain memiliki banyak keuntungan,  Open Source Software juga memiliki kerugian, antara lain :
a.    Tidak ada garansi dari pengembangan
Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
b.    Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
c.    Kesulitan dalam mengetahui status project
Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.

Sumber :
http://mery-lemod.blogspot.com/2010/01/keuntungan-dan-kerugian-open-source.html



Rabu, 27 April 2016

CARA MERUBAH WARNA PADA KARTU NAMA DI DALAM PHOTOSHOP

CARA MERUBAH WARNA PADA KARTU NAMA DI DALAM PHOTOSHOP
Langkah pertama pilih kartun nama yang kalian ingnkan, atau mungkin kalian sudah mempunyai desain sediri
Setelah itu seleksi warna yang kalian inginkan  dengan menggunakan megic wand tool
Setelah terseleksi, pilih warna yang sesuai dengan pilihan anda, dan warnai bagian yang sudah terseleksi dengan menggunakan brush tool, selanjutnya tekan CTR + D untuk menghilangkan seleksi pada gambar
Dan Hasil gambar akan seperti di bawah

Selasa, 19 April 2016

Cyber dan contoh kasus

1.      Cybercrime 
adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet. Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a.       Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain
b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

2.      Cyber law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”. 

3.      Cyber Threats
Threats (ancaman) terhadap pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah satunya Adware. Adware merupakan suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.

4.      Cyber Security
Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cyber security atau IT security adalah keamanan infromasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security ataukeamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi.
5.      Cyber ​​attacks
Cyber ​​attacks adalah setiap jenis manuver ofensif yang digunakan oleh individu atau seluruh organisasi yang menargetkan sistem informasi komputer , infrastruktur , jaringan komputer , dan / atau perangkat komputer pribadi dengan berbagai cara dari tindakan berbahaya biasanya berasal dari sumber anonim yang baik mencuri , mengubah , atau menghancurkan target tertentu oleh hacking ke sistem yang rentan . Ini dapat label sebagai cyber kampanye , cyberwarfare atau cyberterrorism dalam konteks yang berbeda . Cyber ​​- serangan dapat berkisar dari menginstal spyware di PC untuk upaya untuk menghancurkan infrastruktur seluruh bangsa . Cyber ​​- serangan telah menjadi semakin canggih dan berbahaya sebagai worm Stuxnet baru-baru ini menunjukkan

1.      KASUS 1
KPAI: Ribuan Anak Indonesia jadi Korban Pornografi Internet

Di era modern seperti sekarang ini, internet semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Kemudahan akses internet itu ternyata memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Kehadiran internet memudahkan generasi muda dalam mengakses informasi dari dunia luar. Bersosialisasi dan mengetahui kondisi di luar negeri tentu lebih mungkin dilakukan dengan memanfaatkan intenet. Sayangnya, angka kejahatan online alias cybercrime pada anak disebutkan telah menjadi tren baru di banyak negara, termasuk Indonesia. Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan anak-anak rentan menjadi korban dari berbagai tindak kejahatan di dunia maya.
Kejahatan seksual, pornografi, trafficking, bullying dan bentuk kejahatan lain yang dilakukan secara online menjadi ancaman yang semakin besar mengintai generasi penerus bangsa.
"Internet mendorong angka kejahatan online terhadap anak semakin tinggi, pertumbuhannya semakin cepat sejak tahun 2011," ungkap Maria Advianti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di acara peringatan Hari Internet Aman Sedunia di kantor KPAI, Selasa (10/2/2015).
Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Tanah Air.

Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).

2.      KASUS 2
Situs dan Akun Twitter Kelompok Hacker Lizard Squad Dibredel
Serangkaian aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya.
Menurut yang dilansir laman Mirror, Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang beralamatkan di lizardpatrol.com sudah tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi non-aktif alias offline. Sejauh ini kelompok hacker Anonymous mengklaim bahwa offline-nya situs milik Lizard Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs Lizard Squad telah dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.
Selain situs resmi, akun Twitter Lizard Squad (@LizardMafia) juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang menakutkan di dunia maya.
Reputasi mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Tak selang berapa lama, mereka pun meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian Airlanes dengan men-deface (mengubah tampilan) laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat.
Mereka juga sempat meretas akun Twitter milik penyanyi populer Taylor Swift dan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya di dunia maya.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Opini :
Menurut saya sebenarnya cyber sebuah kegiatan yang tidak boleh di salah gunakan, jika di salah gunakan memang banyak sekali pihak yang akan di rugikan, bukan hanya material, pola fikir yang tidak baik juga salah satu efek sampingnya, memang perkembangan teknologi tidak bisa di hentikan oleh karna itu banyak juga yang harus di perbaiki di era globalisasi terutama di bidang teknologi, teknologi bisa membawa kita kepada kebaikian pribadi atau umun tapi sebaliknya itu akan merugikan pribadi atau umum.

Sumber


Sabtu, 02 April 2016

PROFESIONALISME & KODE ETIK

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Pengertian Kode Etik
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional
FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2).Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.
Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.

Sumber