A. SEJARAH POLITIK INDONESIA
BEBERAPA TEORI AWAL
TENTANG POLITIK
Etimologis
Istilah politik berasal
dari bahasa Yunani yakni Polis atau negara kota. Politik adalah
masalah kenegaraan atau kekuasaan mengatur negara. Politik juga kekuasaan untuk
mengambil kebijaksanaan, pengambil keputusan. Adapun istilah negara
berasal dari bahasa sansekerta yakni nagari, artinya kota tempat kedudukan
raja. Sejarah politik objeknya adalah kekuasaan dan kenegaraan.
Definisi Negara
Plato (429-374) dalam
bukunya Politea, menyatakan negara itu seperti tubuh yang berkembang dari
beberapa individu yang terorganisasi. Adapun bentuk-bentuk itu antara lain :
ü Aristokrasi
: kekuasaan dipegang para cendekiawan/pintar yang diutamakan keadilan dan
kepentingan bersama.
ü Timokrasi :
sekelompok penguasa (elit) yang lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya dan
karena itu tidak adil.
ü Oligarchie :
kekuasaan negara dipegang kaum hartawan (konglomerat) dan berkembanglah
kepemilikan swasta.
ü Demokrasi :
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat dan kepentingan umum diutamakan,
disamping kebebasan/kemerdekaan.
ü Tyrani :
pemerintahan dipegang seorang dan biasanya tidak adil dan mementingkan dirinya
atau keluarganya.
Menurut Plato yang
terbaik adalah aristokrasi, sedangkan demokrasi karena kebebasan bisa
menimbulkan kekacauan/perang saudara.
Tokoh Yunani kuno
lainnya, Aristoteles (384-322) yang dianggap bapak ilmu politik dengan bukunya
”Politica”. Adapun bentuk-bentuk negara yaitu :
ü Monarchie,
kekuasaan dipegang oleh seorang raja. Sistem ini baik kalau digunakan untuk
kepentingan umum. Tetapi menjadi jelek bilah hanya untuk kepentingan pribadi
atau kelompoknya dan disebut Tyrani.
ü Aristokrasi,
pemerintahan di pegang oleh sekelompok orang karena untuk kepentingan umum itu
baik. Kalau hanya kepentingan pribadi / penguasa itu jelek dan disebut
Oligarchie.
ü Demokrasi,
teori di pegang oleh rakyat tetapi kenyataan di pegang sekelompok orang saja
yang sekarang disebut kaum elit. Menjadi jelek kalau bukan untuk kepentingan
umum dan menjadi baik kalau untuk kepentingan umum dan disebut Republik.
Dimasa Renaissance yang
terkenal tokoh dari Italia (Florence) yaitu Nicolo Machiavelli (1469-1527). Dengan bukunya ”II
Principe” (pelajaran untuk raja, sang penguasa/sang pangeran). Pokok pikirannya
antara lain
ü Dilapangan
praktek negara, penguasa tak perlu menghiraukan tatasusila, sebab bila
tatasusila di laksanakan bisa merugikan penguasa atau negara.
ü Orang
berjuang menggunakan kekuasaan/kekerasan seperti binatang yang tak mengenal
hukum (yang ada hukum rimba) pokoknya suatu saat raja harus seperti singa
(ditakuti rakyat) atau kancil (dapat menipu rakyat). Bila perlu janji raja tak
perlu di tepati.
ü Barang siapa
mempunyai kekuasaan berarti mempunyai hukum dan barang siapa tak mempunyai
kekuasaan berarti tak punya hukum.
Apakah ajaran Machievelli
juga masih dipakai penguasa dimana pun, kapanpun sehingga ada istilah Tyrani ,
Diktatur, dengan praktek : tujuan menghalalkan cara.
Syarat adanya negara
harus ada : wilayah, penduduk, pemerintah yang berdaulat. Sedangkan syarat lainnya
mampu berhubungan dengan negara lain dan adanya pengakuan. Syarat akhir ini
tidak mutlak. Pengakuan de fakto (berdasarkan realita) dan de yure (berdasarkan
hukum). Keberadaan negara menjadi kuat apabila semua syarat di atas di penuhi
dan menjadi anggota organisasi regional maupun internasional.
Pada periode awal kemerdekaan, partai politik dibentuk dengan derajat kebebasan yang luas bagi setiap warga negara untuk membentuk dan mendirikan partai politik. Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat penuh. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia mengalami berbagai perubahan asas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melalui berbagai hambatan dan ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa indonesia dalam mempertahankan serta mengisi kemerdekaan.
Pada dasarnya, perkembangan situasi politik dan kenegaraan Indonesia pada awal kemerdekaan sangat dipengaruhi oleh pembentukan KNIP serta dikeluarkannya Maklumat Politik 3 November 1945 oleh wakil Presiden Moh. Hatta. Isi maklumat tersebut menekankan pentingnya kemunculan partai-partai politik di Indonesia. Partai politik harus muncul sebelum pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dilangsungkan pada Januari 1946.
Wujud berbagai hambatan adalah disintegrasi dan instabilisasi nasional sejak periode orde lama yang berpuncak pada pemberontakan PKI 30 September 1945 sampai lahirlah Supersemar sebagai titik balik lahirnya tonggak pemerintahan era Orde Baru yang merupakan koreksi total terhadap budaya dan sistem politik Orde Lama dimana masih terlihat kentalnya mekanisme, fungsi dan struktur politik yang tradisional berlandaskan ideoligi sosialisme komunisme.
Konfigurasi politik, menurut Dr. Moh. Mahfud MD, SH, mengandung arti sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomis dibagi atas dua konsep yang bertentangan secara diametral, yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter.
Konfigurasi politik yang ada pada periode orde lama membawa bangsa Indonesia berada dalam suatu rezim pemerintahan yang otoriter dengan berbagai produk-produk hukum yang konservatif dan pergeseran struktur pemerintahan yang lebih sentralistik melalui ketatnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Pada masa ini pula politik kepartaian sangat mendominasi konfigurasi politik yang terlihat melalui revolusi fisik serta sistem yang otoriter sebagai esensi feodalisme.
Sedangkan dibawah kepemimpinan rezim Orde Baru yang mengakhiri tahapan tradisional tersebut pembangunan politik hukum memasuki era lepas landas lewat proses Rencana Pembangunan Lima Tahun yang berkesinambungan dengan pengharapan Indonesia dapat menuju tahap kedewasaan (maturing society) dan selanjutnya berkembang menuju bangsa yang adil dan makmur.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar