1. Cybercrime
adalah
kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet. Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya
dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis tindak
kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
2. Cyber law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya
menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek
atau concern dari ”cyber law”.
3. Cyber Threats
Threats (ancaman) terhadap
pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah satunya
Adware. Adware merupakan suatu program yang menampilkan materi iklan kepada
pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yang tidak diharapkan, adware
biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan
memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna
tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa
diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi
iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.
4. Cyber Security
Keamanan
komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau
dikenal juga dengan sebutan cyber security atau IT security adalah keamanan infromasi yang
diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security ataukeamanan komputer bertujuan
membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha
penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi.
5.
Cyber
attacks
Cyber
attacks
adalah setiap jenis manuver ofensif yang digunakan oleh individu atau seluruh
organisasi yang menargetkan sistem informasi komputer , infrastruktur ,
jaringan komputer , dan / atau perangkat komputer pribadi dengan berbagai cara
dari tindakan berbahaya biasanya berasal dari sumber anonim yang baik mencuri ,
mengubah , atau menghancurkan target tertentu oleh hacking ke sistem yang
rentan . Ini dapat label sebagai cyber kampanye , cyberwarfare atau
cyberterrorism dalam konteks yang berbeda . Cyber - serangan dapat berkisar
dari menginstal spyware di PC untuk upaya untuk menghancurkan infrastruktur
seluruh bangsa . Cyber - serangan telah menjadi semakin canggih dan berbahaya
sebagai worm Stuxnet baru-baru ini menunjukkan
1. KASUS 1
KPAI: Ribuan Anak Indonesia jadi Korban Pornografi
Internet
Di era modern seperti sekarang ini, internet semakin mudah
diakses oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Kemudahan akses
internet itu ternyata memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat
Indonesia, khususnya generasi muda. Kehadiran internet memudahkan generasi
muda dalam mengakses informasi dari dunia luar. Bersosialisasi dan mengetahui
kondisi di luar negeri tentu lebih mungkin dilakukan dengan memanfaatkan
intenet. Sayangnya, angka kejahatan online alias cybercrime pada
anak disebutkan telah menjadi tren baru di banyak negara, termasuk Indonesia.
Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan anak-anak rentan
menjadi korban dari berbagai tindak kejahatan di dunia maya.
Kejahatan
seksual, pornografi, trafficking, bullying dan bentuk kejahatan
lain yang dilakukan secara online menjadi ancaman yang semakin besar mengintai
generasi penerus bangsa.
"Internet
mendorong angka kejahatan online terhadap anak semakin tinggi, pertumbuhannya
semakin cepat sejak tahun 2011," ungkap Maria Advianti, Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di acara peringatan Hari Internet Aman
Sedunia di kantor KPAI, Selasa (10/2/2015).
Menurut
data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban
pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak.
Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online
sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd
porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi
akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka
anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah
pengguna internet di Tanah Air.
Pengaturan pornografi
melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah
pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan
muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat
(1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap
pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
2. KASUS 2
Situs dan Akun Twitter Kelompok Hacker Lizard Squad
Dibredel
Serangkaian
aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard
Squad beberapa waktu belakangan membuat geram banyak
pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya.
Menurut
yang dilansir laman Mirror, Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard
Squad yang beralamatkan di lizardpatrol.com sudah
tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi non-aktif
alias offline. Sejauh ini kelompok hacker Anonymous mengklaim
bahwa offline-nya situs milik Lizard Squad adalah hasil kerja
mereka. "Situs Lizard Squad telah dibersihkan dan dalam
keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami menang," kicau akun Twitter
@AnonymousUK2015.
Selain
situs resmi, akun Twitter Lizard Squad (@LizardMafia)
juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut
dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain
karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas
dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad
sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang
menakutkan di dunia maya.
Reputasi
mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014
kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim
bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan
berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation
Network (PSN) dan Xbox Live.
Tak
selang berapa lama, mereka pun meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian
Airlanes dengan men-deface (mengubah tampilan)
laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring sosial
kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard
Squad. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL
Instant Messenger, Tinder dan Hipchat.
Mereka
juga sempat meretas akun Twitter milik penyanyi populer Taylor Swift dan
mengancam akan menyebarkan foto bugilnya di dunia maya.
Pada kasus
Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak
data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus
ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi
atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai
atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Opini :
Menurut saya sebenarnya cyber sebuah kegiatan yang tidak
boleh di salah gunakan, jika di salah gunakan memang banyak sekali pihak yang
akan di rugikan, bukan hanya material, pola fikir yang tidak baik juga salah
satu efek sampingnya, memang perkembangan teknologi tidak bisa di hentikan oleh
karna itu banyak juga yang harus di perbaiki di era globalisasi terutama di
bidang teknologi, teknologi bisa membawa kita kepada kebaikian pribadi atau
umun tapi sebaliknya itu akan merugikan pribadi atau umum.
Sumber